Senin, 01 Januari 2001

Seks Pasangan (Al Bani)





EPISODE IX

KAJIAN: Seputar Seks Pasangan Suami Istri

Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.451


Terjemah

[ Memandangnya seorang suami ke aurat istrinya ]


PERTANYAAN:”Apakah di haramkan bagi suami melihat ke arah aurat istrinya?
Karena adanya sebuah hadits yang berbunyi:
((Jika salah satu diantara kalian mengumpuli istrinya atau budak perempuannya, maka janganlah melihat KEMALUAN nya, karena itu bisa mendatangkan keBUTA an))?

SYEKH MENJAWAB:”Hadits ((Jika salah satu diantara kalian mengumpuli istrinya atau budak perempuannya, maka janganlah melihat KEMALUAN nya, karena itu bisa mendatangkan keBUTA an)) ini PALSU !!

Hadits diperbolehkannya melihat itu SHOHIH, sehingga menunjukkan batal nya hadits diatas ini.

Sesungguhnya haramnya memandang yang di nisbatkan pada jima’ itu dari bab haramnya beberapa perantara. Jadi jika Allah telah membolehkan seorang suami untuk mengumpuli istrinya, apakah masuk akal jika Allah melarang dia untuk melihat KEMALUAN nya?? Oh Tuhan… Tidak !!

Ini di kuatkan dari cerita hadits Aisyah ra, beliau ra menuturkan:

“Saya pernah mandi bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dalam satu bak mandi, beliau saw selalu membuatku tergesa-gesa, sehingga aku berkata:”Biarkan saya.. biarkan saya…” hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim dan yang lain.

Sesungguhnya dhohir dari hadits ini adalah MEMBOLEHKAN MELIHAT. Dan dikuatkan pula oleh hadits riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin musa. Beliau pernah ditanyai masalah suami yang melihat KEMALUAN nya istrinya.
Beliau menjawab:
“Saya pernah bertanya kepada Atho’ dan Atho’menjawab:”Saya pernah menanyakan hal ini kepada Aisyah ra dan Aisyah ra menjawab dengan menuturkan hadits ini dengan makna “boleh nya bagi suami-red”.

Dalam kitab Fathul Bari (1/290) Alhafid Ibnu Hajar berkata: Hadits ini sebuah NASH boleh nya seorang suami melihat aurat istrinya dan juga sebaliknya.

Nah jika ini sudah jelas maka tidak ada bedanya antara MELIHAT pada waktu mandi atau saat berhubungan intim, sehingga kuat sekali batalnya hadits di atas ((dilarang melihat karena bisa buta-red)).

----------------------S E L E S A I-------------------

Barangkali rekan rekan disini ada yang tahu ucapan syekh Albani di scan kitab sbb:

فان تحريم النظر بالنسبة للجماع من باب تحريم الوسائل

Mohon koreksi dan pencerahannya.
----------------------------------
Tolong bagi yang belum zuwad jangan komentar, di mohon nyunDuL saja :p

Ingat akhi….
“Diluar pernikahan banyak DOSA….
“Di dalam pernikahan terlalu banyak PAHALA…


BUANGLAH NAFSU PADA TEMPAT NYA !!

Hahahahaha…. Kikuk…kikuk…kikuk… :-p



Semoga bermanfaat
Selamat menikmati malam jum’at.
Jangan lupa setelah KAHFI-an terus JIMA’ –an :-p



Salam Aswaja !!


©Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s



Kaheel Baba Naheel

2 komentar:

Posting Komentar